You are currently viewing Registrasi Ulang

Registrasi Ulang

Setiap mahasiswa wajib melakukan registrasi ulang dengan membayar biaya yang telah ditentukan pada portal siakad. Registrasi ulang dilakukan sebelum memulai perkuliahan ditiap semester berjalan.

Adapun untuk melihat tagihan biaya registrasi ulang adalah sebagai berikut :

  1. Login pada https://siakad.stkipsetiabudhi.ac.id
  2. Buka menu “Profil“.
  3. Pada bagian tabulasi profil pilih > “Tagihan dan Pembayaran Mahasiswa“.

Catatan :

  • Bagi mahasiswa yang telah melakukan pembayaran namun status pembayaran pada portal Siakad belum berubah, segera menghubungi staff bagian keuangan untuk diupdate.

This Post Has One Comment

  1. Anugrah Terin

    Awesome!

Tinggalkan Balasan